4 Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Jenisnya

Arya

Surat izin usaha perdagangan

Thecronutproject.com – Surat Izin Usaha Perdagangan atau yang sering disebut SIUP merupakan surat yang menyatakan bahwa suatu badan usaha diberikan izin untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Meskipun sangat penting, tapi surat ini ternyata cukup sulit didapatkan. Untungnya, ada banyak contoh SIUP di internet yang dapat dijadikan sebagai referensi dalam pembuatannya. 

Para pelaku usaha pasti sudah sangat familiar dengan surat izin ini. Pasalnya, baik badan usaha milik pribadi maupun milik kelompok di Indonesia diwajibkan untuk memiliki surat izin ini. SIUP sendiri nantinya akan dijadikan sebagai tanda bukti pengesahan dari usaha yang dijalani.  

Jika tidak ada SIUP, usaha yang dijalankan seseorang akan masuk dalam daftar usaha ilegal. Karena SIUP sangat penting, ada baiknya bila para pengusaha mengenalnya lebih lanjut.

Ingin tahu apa saja manfaat, jenis-jenis, dan contoh SIUP? Simak penjelasannya pada artikel ini sampai habis, ya!  

Manfaat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Sebelum membahas contoh surat izin usaha perdagangan (SIUP), sebaiknya kita pahami dulu apa manfaaatnya.

Tidak hanya wajib dimiliki, SIUP ternyata juga mendatangkan berbagai manfaat bagi para pengusaha. Pertama, suatu badan usaha akan diakui pemerintah jika memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan. Selain itu, usaha juga akan mendapat perlindungan hukum dari pemerintah. 

Tentunya surat ini dapat menjadi pegangan agar usaha tidak terkena penertiban liar. Bila suatu saat usaha mengalami sengketa, SIUP juga dapat dijadikan sebagai bukti legalitasnya. Jika memiliki SIUP, seorang pengusaha akan lebih mudah meminjam modal di koperasi atau bank. 

Adanya SIUP juga membuat pengusaha lebih mudah mengikuti tender atau lelang. Manfaat SIUP bagi pengusaha yang paling terasa adalah mendapat kredibilitas terpercaya karena sudah diakui oleh pemerintah. Kredibilitas ini nantinya akan membantu menaikkan tingkat kepercayaan konsumen. 

Baca juga: Contoh surat pernyataan kegiatan usaha

Contoh SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Contoh SIUP

Setelah mengetahui manfaatnya, ada baiknya bila pengusaha mengetahui jenis-jenis SIUP. Dalam membuat SIUP, tentu saja ada aturan dan ketetapan yang harus ditaati. Masing-masing SIUP memiliki persyaratan yang berbeda.

Sebagai gambaran, simak penjelasan mengenai 4 jenis dan contoh SIUP atau surat izin usaha perdagangan :

1. Contoh SIUP Mikro

Pertama, ada jenis SIUP mikro. SIUP yang satu ini dapat diberikan kepada para pengusaha yang bergerak di bidang perdagangan mikro. Syarat utama untuk mendapatkan SIUP mikro adalah memiliki modal atau kekayaan bersih tidak lebih dari 50 juta rupiah.

Berikut ini adalah contoh surat izin usaha perdagangan mikro:

=========================

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) MIKRO
Nomor : 512/7418 A/425.7.21/2021

Nama Perusahaan : PT JAYA MANDIRI
Merk : –
Alamat Perusahaan : Jl. Mawar Merah Blok C1 No. 134 RT. 002/03, Kel. Melati, Kec. Anggrek, Jakarta Selatan 14460
No Telp : 021-6234357
Nama Pemilik : Lisa Sulistya (Direktur)
Alamat Pemilik : Jl. Tamasya No. 132 RT. 012/010 Kel. Jatiasih, Kec. Pondok Indah, Jakarta Pusat 16771
Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.625.738.8.014.000
Nilai Modal dan Kekayaan Bersih : Rp40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah)
Kegiatan Usaha : Perdagangan Barang
Kelembagaan : Supplier

Bidang Usaha (sesuai KBLI 2000) :

  • Perdagangan (513,515)

Jenis Barang Dagangan Utama : Alat Telekomunikasi

SIUP diterbitkan dengan ketentuan :

  • PERTAMA : SIUP ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan perdagangan
  • KEDUA : Pemilik wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangan setidaknya dua kali dalam satu tahun pada tanggal 31 Juni dan 31 Desember
  • KETIGA : SIUP tidak berlaku untuk kegiatan perdagangan berjangka komoditi
  • KEEMPAT : SIUP tidak berlaku untuk melakukan kegiatan usaha selain dalam bidang yang tercantum dalam SIUP ini

Dikeluarkan di : Jakarta
Pada tanggal : 2 Januari 2021

Kepala Dinas,
Sri Ekawati, MM
Pembina Tk. 1

2. Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil

Bila usaha sedikit lebih besar dari mikro, pengusaha dapat mengajukan SIUP kecil. SIUP jenis ini wajib dimiliki oleh para pengusaha yang memiliki modal atau kekayaan bersih mulai dari 50 hingga 500 juta rupiah.

Total kekayaan ini tidak termasuk harga bangunan atau tanah tempat usaha. Contoh SIUP kecil adalah sebagai berikut: 

======================

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) KECIL
Nomor : 500/7478 A/315.7.11/2021

Nama Perusahaan : PT BOOK PEDIA
Merk : Bukuku
Alamat Perusahaan : Jl. Asia Afrika Blok A3 No. 274 RT. 002/03, Kel. Abadi, Kec. Sentosa, Bandung Selatan 37700
No Telp : 021-2568291
Nama Pemilik : Amalia Nur Putri (Direktur)
Alamat Pemilik : Jl. Sri Lanka No. 1192 RT. 002/005 Kel. Banjar, Kec. Bojonegoro, Bandung Timur 31140
Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.627.710.8.114.000
Nilai Modal dan Kekayaan Bersih : Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)
Kegiatan Usaha : Perdagangan Jasa
Kelembagaan : Penerbit

Bidang Usaha (sesuai KBLI 2000) :

  • Jasa (73,515)

Jenis Jasa Dagangan Utama : Penerbitan Buku Novel / Buku Dongeng / Buku Resep / Karya Ilmiah

SIUP diterbitkan dengan ketentuan :

  • PERTAMA : SIUP ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan perdagangan
  • KEDUA : Pemilik wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangan setidaknya satu kali dalam satu tahun pada tanggal 31 Desember

Dikeluarkan di : Bandung
Pada tanggal : 20 Januari 2021

Kepala Dinas,
Budi Nugroho, M.Si
Pembina Tk. 1

3. Contoh SIUP Menengah

Selanjutnya, ada jenis SIUP menengah. Jenis yang satu ini wajib dimiliki oleh para pengusaha yang memiliki modal atau kekayaan bersih sekitar 500 juta hingga 10 milyar rupiah.

Berikut ini adalah contoh surat izin usaha perdagangan menengah:

=======================

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) MENENGAH
Nomor : 112/7528 A/185.7.31/2021

Nama Perusahaan : PT SEGARKAN DAHAGA 
Merk : Dari Hati
Alamat Perusahaan : Jl. Pattimura No. 134 RT. 001/005, Kel. Imam Bonjol, Kec. Pahlawan, Jakarta Barat 14460
No Telp : 021-6323536

Nama Pemilik : Rafael Fernando (Direktur)
Alamat Pemilik : Jl. Johor No. 92 RT. 002/008 Kel. Cemara, Kec. Pluit, Jakarta Barat 14470
Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.225.828.1.014.000
Nilai Modal dan Kekayaan Bersih : Rp5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)
Kegiatan Usaha : Perdagangan Barang
Kelembagaan : Produsen

Bidang Usaha (sesuai KBLI 2000) :

  • Rumah Minum / Kafe (56303)

Jenis Barang Dagangan Utama : Aneka Kopi / Teh / Minuman Boba

SIUP diterbitkan dengan ketentuan :

  • PERTAMA : SIUP ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan perdagangan
  • KEDUA : Pemilik wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangan setidaknya dua kali dalam satu tahun pada tanggal 31 Juni dan 31 Desember

Dikeluarkan di : Jakarta
Pada tanggal : 15 Januari 2021

Kepala Dinas,
Jesika Amanda, MM
Pembina Tk. 1

4. SIUP Besar

Terakhir, ada jenis SIUP besar. Surat izin yang satu ini wajib dimiliki oleh para pengusaha yang memiliki modal atau kekayaan bersih lebih dari 10 milyar rupiah. Sebagai gambaran, simak contoh SIUP berikut ini:

========================

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) BESAR
Nomor : 142/1828 A/380.7.81/2021

Nama Perusahaan : PT ADIRA 
Merk : –
Alamat Perusahaan : Jl. Selamat No. 74 RT. 001/005, Kel. Jati, Kec. Mulia, Bali 72340
No Telp : 021-5627190

Nama Pemilik : Agung Perkasa (Direktur)
Alamat Pemilik : Jl. Indah No. 882 RT. 002/007 Kel. Cempaka, Kec. Cemara, Jakarta Pusat 14470
Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.815.328.1.014.000
Nilai Modal dan Kekayaan Bersih : Rp20.000.000.000 (Dua Puluh Milyar Rupiah)
Kegiatan Usaha : Perdagangan Pertambangan
Kelembagaan : Ekspor

Bidang Usaha (sesuai KBLI 2000) :

  • Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam (4662)

Jenis Barang Dagangan Utama : Nikel / Timah / Mangan / Bauksit

SIUP diterbitkan dengan ketentuan :

  • PERTAMA : SIUP ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan perdagangan
  • KEDUA : Pemilik wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangan setidaknya dua kali dalam satu tahun pada tanggal 31 Juni dan 31 Desember
  • KETIGA : SIUP tidak berlaku untuk kegiatan perdagangan berjangka komoditi
  • KEEMPAT : SIUP tidak berlaku untuk melakukan kegiatan usaha selain dalam bidang yang tercantum dalam SIUP ini

Dikeluarkan di : Bali
Pada tanggal : 21 Januari 2021

Kepala Dinas,
Cahyono Mulyadi, MM
Pembina Tk. 1

Itulah penjelasan mengenai manfaat dan jenis SIUP beserta contohnya. Beberapa contoh SIUP diatas dapat memberikan gambaran bagi orang-orang yang belum mempunyai atau bahkan belum pernah melihat surat izin usaha perdagangan. Mengingat betapa pentingnya surat izin ini, maka para pengusaha wajib memilikinya.

Semoga bermanfaat, ya!

Baca berita menarik dari TheCronutProject di GOOGLE NEWS

Baca juga

Bagikan:

Arya

Seorang pemuda biasa dari kampung yang kebetulan suka berselancar di dunia maya, khususnya blogger.

Tinggalkan komentar